Assalaumu'alaikum..
Haii.. Haii.. Husnul Khotimah disini :D
Sekarang kita bahas tentang Hisab dan Rukyat
Dalam dunia Islam istilah hisab sering
digunakan dalam ilmu falak (astronomi) untuk memperkirakan posisi matahari dan
bulan terhadap bumi. Posisi matahari menjadi penting karena menjadi patokan
umat Islam dalam menentukan masuknya waktu shalat. Sementara posisi bulan
diperkirakan untuk mengetahui terjadinya hilal sebagai penanda masuknya periode
bulan baru dalam kalender Hijriyah. Hal ini penting terutama untuk menentukan
awal Ramadhan saat muslim mulai berpuasa, awal Syawal (Idul Fithri), serta awal
Dzulhijjah saat jamaah haji wukuf di Arafah (9 Dzulhijjah) dan Idul Adha (10
Dzulhijjah).
Dalam Al-Qur’an surat Yunus (10) ayat 5
dikatakan bahwa Tuhan memang sengaja menjadikan matahari dan bulan sebagai alat
menghitung tahun dan perhitungan lainnya. Juga dalam Surat Ar-Rahman (55) ayat
5 disebutkan bahwa matahari dan bulan beredar menurut perhitungan.Karena
ibadah-ibadah dalam Islam terkait langsung dengan posisi benda-benda langit
(khususnya matahari dan bulan) maka sejak awal peradaban Islam menaruh
perhatian besar terhadap astronomi. Astronom muslim ternama yang telah
mengembangkan metode hisab modern adalah Al Biruni (973-1048 M), Ibnu Tariq, Al
Khawarizmi, Al Batani, dan Habash.
Dapat disimpulkan bahwa Hisab adalah perhitungan
dengan memperkirakan posisi matahari dan bulan terhadap bumi.
Rukyat adalah aktivitas mengamati
visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali
setelah terjadinya ijtimak (konjungsi). Rukyat dapat dilakukan dengan mata
telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Aktivitas rukyat
dilakukan pada saat menjelang terbenamnya matahari pertama kali setelah ijtimak
(pada waktu ini, posisi Bulan berada di ufuk barat, dan Bulan terbenam sesaat
setelah terbenamnya Matahari). Apabila hilal terlihat, maka pada petang
(Maghrib) waktu setempat telah memasuki tanggal 1.
Dasar perintah Rukyat adalah hadist yang artinya :
“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan bebukalah (idul fitri)
karena melihat hilal pula. Jika bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka
genapkanlah bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari” (HR Al Bukhari dan Muslim).
Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal
bulan hijriyah dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal
tidak terlihat, maka digenapkan menjadi 30.
Itu lah sedikit informasi yang bisa saya berikan :)
Thanks for your attention :)
Husnul Khotimah
2013820106
Mata Kuliah : Pengembangan Pembelajaran Pkn di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar