Selasa, 26 Mei 2015

MACAM-MACAM PUASA

Assalamu'alaikum .. :)
Hello guyss...

Lanjut nulis yuukk.. seperti yang telah kita bahas sebelumnya yaitu tentang pengertian puasa, syarat sah dan syarat wajib puasa serta hal-hal yang membatalkan puasa, naah kali ini kita akan membahas tentang macam-macam puasa. Langsung aja yuukk...

Macam-macam Puasa dari Segi Hukum
a.     Puasa wajib
Puasa wajib adalah puasa yang wajib kita kerjakan, sebab jika kita mengerjakannya kita akan mendapatkan pahal dari Allah SWT. dan jika meninggalkannya maka kita akan berdosa.
1.      Puasa Ramadhan
Puasa bulan Ramdhan merupakan salah satu dari rukun islam yang lima, sebagaimana sabda Rasulullah saw yang artinya :
 “ Diriwayatkan dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khathab ra, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji ke Baitullah dan berpuasa pada bulan Ramadhan”. (Riwayat Turmudzi dan Muslim)”.
Adapun Puasa bulan Ramadhan diwajibkan berdasarkan firman Allah swt dalam surat Al-Baqarah [2]: 183 dan  Al-Baqarah [2]: 185 
Artinya:
  Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Q.S Al-Baqarah:183)


(شهر رمضان الذي انزل فيه القران(البقرة ١٨٥
Artinya : (bulan yang diwajibkan berpuasa didalamnya) ialah bulan ramadhan, yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-qur’an.(Al-baqarah 185)
Dari surat Al-Baqarah dan Hadits diatas menunjukan bahwa puasa bulan Ramadhan merupakan puasa yang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat islam di dunia. Sebagai mana definisi wajib menurut fiqh adalah perintah yang harus dilakukan atau dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi, maka yang mengerjakannya mendapat pahala sebaliknya apabila perintah tersebut ditinggalkan atau tidak dikerjakan maka akan  mendapat dosa.

2.      Puasa Qadha
Puasa Qadha adalah Puasa yang wajib ditunaikan karena seorang muslim berbuka dalam puasanya di bulan Ramadhan yang disebabkan udzur seperti safar (bepergian), sakit, haid dan nifas atau dengan sebab-sebab yang lain.
Tidak dianggap mencukupi meng-qadha’ puasa Ramadhan pada hari-hari yang dilarang berpuasa padanya, seperti hari raya, baik idul fitri maupun idul adha’. Juga tidak dianggap mencukupi pada hari-hari yang memang ditentukan untuk berpuasa fardhu, seperti bulan ramadhan yang sedang tiba waktunya, hari-hari nazar yang ditentukan. Jadi meng-qadha’ puasa ramadhan pada hari-hari itu tidak bisa dinilai mencukupi.
ü       Cara mengeluarkan fidyah
Maksud Fidyah ialah memberi makan orang miskin, seperti Firman Allah yang atinya :
“(Puasa Yang diwajibkan itu ialah beberapa hari yang tertentu, maka sesiapa di antara kamu yang sakit, atau dalam musafir, (bolehlah ia berbuka), kemudian wajiblah ia berpuasa sebanyak (hari yang dibuka) itu pada hari-hari yang lain; dan wajib atas orang-orang yang tidak terdaya berpuasa (kerana tua dan sebagainya) membayar Fidyah Iaitu memberi makan orang miskin. maka sesiapa yang dengan sukarela memberikan (bayaran Fidyah) lebih dari yang ditentukan itu, maka itu adalah suatu kebaikan baginya; dan (walaupun demikian) berpuasa itu lebih baik bagi kamu daripada memberi Fidyah), kalau kamu mengetahui.” (Al-Baqarah : 184)
Fidyah dikenakan kepada orang yang tidak mampu berpuasa dan memang tidak boleh berpuasa lagi. Maka dengan itu Islam telah memberikan keringanan (rukshoh) kepada mereka yang tidak boleh berpuasa dengan cara membayar Fidyah yaitu memberikan secupak beras kepada orang fakir miskin. Begitu juga kepada orang yang meninggalkan puasa dan tidak menggantikan puasanya sehingga menjelang puasa Ramadhan kembali (setahun), maka dengan itu mereka dikehendaki berpuasa dan juga wajib memberikan secupak beras kepada fakir miskin. Begitu juga pada tahun seterusnya. Fidyah akan naik setiap tahun selagi mana orang tersebut tidak menggantikan puasanya.

3.      Puasa Kaffarat ( denda karena suatu pelanggaran)
Puasa kaffarat ialah puasa yang wajib ditunaikan karena berbuka dengan sengaja dalam melaksanakan puasa bulan ramadhan (dalam hal ini ada khilaf), bukan karena sesuatu ‘udzur yang dibenarkan syara akan tetapi diantaranya karena bersetubuh dengan sengaja bagi suami istri dibulan Ramadhan disiang hari ketika dalam melaksanakan puasa,  karena membunuh dengan tidak sengaja, karena mengerjakan sesuatu yang diharamkan dalam haji, serta tidak sanggup menyembelih binatang dan karena merusak sumpah.

4.      Puasa Nadzar
Puasa nadzar ialah puasa wajib yang difardlukan sendiri oleh seseorang muslim atas dirinya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Puasa nadzar wajib ditunaikan menurut nadzarnya. Bernadzar artinya berjanji akan berpuasa, apabila misalnya sembuh dari sakit atau jika diperkenankan sesuatu maksud yang baik (yang bukan maksiat) dalam rangka mensyukuri nikmat atauuntuk mendekatkan diri kepda Allah, maka wajiblah atasnyauntuk melaksanakannya. Puasa Nadzar pada dasarnya utang, bahkan lebih tegas lagi karena biasanya dikaitkan dengan sesuatu. Oleh karena itu, seorang yang bernadzar wajib melaksanakan puasa Nadzar tersebut sebab ia sendiri yang membuatnyawajib. Dengan mengatakan misalnya, “jika saya sembuh nanti, maka saya akan puasa selamalima hari berturut-turut.” Wajib baginya untuk dilaksanakan. Nadzar sangat baik dilaksanakan sebagai rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita, terutama setelah hilangnya kesulitan dalam diri atau keluarga, asal nadzar tersebut masuk akal dalam pelaksanaanya dan tidak memberatkan diri.

b.    Puasa Sunnah
Puasa sunnah ialah puasa yang apabila kita kerjakan mendapat pahala, dan apabila kita tinggalkan atau tidak kita kita kerjakan tidak berdosa. Berikut contoh-contoh puasa sunnah :
1.      Puasa hari Tasu’ah – ‘asyura
Puasa sunnah diantaranya ialah berpuasa pada bulan Muharram. Yang lebih utama adalah tanggal ke 9 dan ke 10 bulan tersebut.

2.      Puasa hari arafah
Disunnahkan berpuasa pada tanggal 9 dari bulan Dzulhijjah, dan hari itu disebut hari ‘arafah. Disunnahkannya, pada hari itu bagi selain orang yang sedang melaksanakan ibadah haji.

3.      Puasa 6 hari setelah hari Raya Idul Fitri pada bulan Syawal
Disunnhakan berpuasa selama 6 hari dari bulan syawal secara mutlak dengan tanpa syarat-syarat.

4.      Puasa Daud (Puasa sehari dan berbuka sehari)
Disunnahkan bagi oramg yang mampu agar berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari. Diterangkan bahwa puasa semacam ini merupakan salah satu macam puasa sunnah yang lebih utama.

5.      Puasa bulan rajab, sya’ban dan bulan-bulan mulia yang lain.
Disunnahkan berpuasa pada bulan rajab dan sya’ban menurut kesepakatan tiga kalangan imam-imam madzhab.
Adapun bulan-bulan mulia yaitu ada 4, dan yang tiga berturut-turut yakni: Dzulqa’dah, dzulhijjah dan Muharram, dan yang satu sendiri yakni bulan Rajab, maka berpuasa pada bulan-bulan tersebut memang disunnahkan .

6.      Puasa Sunnah Ayyamul Bidh
Puasa Ayyamul Bidh yang dimaksud adalah puasa pada pertengahan bulan yaitu pada tanggal 13, 14 dan 15 disetiap bula.

7.      Puasa Sunnah Senin-Kamis
Puasa yang dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis, seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

c.      Puasa Makruh
Contoh puasa makruh adalah Puasa hari jum’at secara tersendiri, puasa awal tahun Qibthi, puasa hari perayaan besar yang keduanya disendirikan tanpa ada puasa sebelumnya atau sesudahnya selama hal itu tidak bertepatan dengan kebiasaan, maka puasa itu dimakruhkan menurut tiga kelompok imam madzhab. Namun ulama madzhab syafi’I mengatakan : tidak dimakruhkan berpuasa pada kedua hari itu secara mutlaq.

d.      Puasa Haram
Maksudnya ialah seluruh ummat islam memang diharamkan puasa pada saat itu, jika kita berpuasa maka kita akan mendapatkan dosa, dan jika kita tidak berpuasa maka sebaliknya yaitu mendapatkan pahala. Allah telah menentukan hukum agama telah mengharamkan puasa dalam beberapa keadaan, diantaranya ialah :
1.      Puasa pada dua hari raya
Yakni Hari Raya Fitrah (Idul Fitri) dan hari raya kurban (idul adha)

2.      Puasa Pada hari Tasyrik
Yang dimaksud hari Tasyrik yaitu tiga hari setelah hari raya kurban, yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Pada tanggal tersebut diharamkan berpuasa.

Naahh itu lah tentang macam-macam puasa. Apa kalian sudah mengerti? Hayoo-hayoo bagi yang masih punya hutaang puasa tahun lalu, cepat-cepat di qodo yaa.. karena puasa qodo itu termasuk puasa wajib yaa, dan yang namanya wajib itu HARUS DIKERJAKAN !!! Dan bagi kalian juga yang masih punya nadzar, harus ditepatin yaa, kalau tidak nanti kena kiffarat puas nadzar. Jangan lupa juga menjalankan yang sunnah nya yaa, dengan niat karena Allah :) semoga setiap langkah dan perjalanan serta pembelajaran kita ini mendapatkan ridho Allah SWT. dan mendapat keberkahan dari Allah. Amin Ya Raab :)
see you next guyss.. :)

Husnul Khotimah (2013820106)

Mata Kuliah : Pengembangan Pembelajaran PKn di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar