Hello guyss...
Lanjut nulis yuukk.. seperti yang telah kita bahas sebelumnya yaitu tentang pengertian puasa, syarat sah dan syarat wajib puasa serta hal-hal yang membatalkan puasa, naah kali ini kita akan membahas tentang macam-macam puasa. Langsung aja yuukk...
Macam-macam Puasa dari Segi Hukum
a.
Puasa
wajib
Puasa wajib
adalah puasa yang wajib kita kerjakan, sebab jika kita mengerjakannya kita akan
mendapatkan pahal dari Allah SWT. dan jika meninggalkannya maka kita akan
berdosa.
1.
Puasa
Ramadhan
Puasa bulan Ramdhan merupakan salah satu dari rukun islam
yang lima, sebagaimana sabda Rasulullah saw yang artinya :
“ Diriwayatkan
dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khathab ra, dia berkata: Aku
mendengar Rasulullah bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara yaitu
bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan
shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji ke Baitullah dan berpuasa pada
bulan Ramadhan”. (Riwayat Turmudzi dan Muslim)”.
Adapun Puasa bulan Ramadhan
diwajibkan berdasarkan firman Allah swt dalam surat Al-Baqarah [2]: 183
dan Al-Baqarah [2]: 185
Artinya:
“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa. (Q.S Al-Baqarah:183)
(شهر
رمضان الذي انزل فيه القران(البقرة ١٨٥
Artinya
: (bulan yang diwajibkan berpuasa didalamnya) ialah bulan ramadhan, yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Al-qur’an.(Al-baqarah 185)
Dari surat Al-Baqarah dan Hadits diatas menunjukan bahwa
puasa bulan Ramadhan merupakan puasa yang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat
islam di dunia. Sebagai mana definisi wajib menurut fiqh adalah perintah yang
harus dilakukan atau dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi, maka yang
mengerjakannya mendapat pahala sebaliknya apabila perintah tersebut
ditinggalkan atau tidak dikerjakan maka akan
mendapat dosa.
2.
Puasa Qadha
Puasa
Qadha adalah Puasa yang wajib ditunaikan karena seorang muslim berbuka dalam
puasanya di bulan Ramadhan yang disebabkan udzur seperti safar (bepergian),
sakit, haid dan nifas atau dengan sebab-sebab yang lain.
Tidak
dianggap mencukupi meng-qadha’ puasa Ramadhan pada hari-hari yang dilarang
berpuasa padanya, seperti hari raya, baik idul fitri maupun idul adha’. Juga
tidak dianggap mencukupi pada hari-hari yang memang ditentukan untuk berpuasa
fardhu, seperti bulan ramadhan yang sedang tiba waktunya, hari-hari nazar yang
ditentukan. Jadi meng-qadha’ puasa ramadhan pada hari-hari itu tidak bisa
dinilai mencukupi.
ü
Cara mengeluarkan fidyah
Maksud
Fidyah ialah memberi makan orang miskin, seperti Firman Allah yang atinya :
“(Puasa Yang diwajibkan itu ialah beberapa hari
yang tertentu, maka sesiapa di antara kamu yang sakit, atau dalam musafir,
(bolehlah ia berbuka), kemudian wajiblah ia berpuasa sebanyak (hari yang
dibuka) itu pada hari-hari yang lain; dan wajib atas orang-orang yang tidak
terdaya berpuasa (kerana tua dan sebagainya) membayar Fidyah Iaitu memberi makan
orang miskin. maka sesiapa yang dengan sukarela memberikan (bayaran Fidyah)
lebih dari yang ditentukan itu, maka itu adalah suatu kebaikan baginya; dan (walaupun
demikian) berpuasa itu lebih baik bagi kamu daripada memberi Fidyah), kalau
kamu mengetahui.”
(Al-Baqarah : 184)
Fidyah
dikenakan kepada orang yang tidak mampu berpuasa dan memang tidak boleh
berpuasa lagi. Maka dengan itu Islam telah memberikan keringanan (rukshoh)
kepada mereka yang tidak boleh berpuasa dengan cara membayar Fidyah yaitu
memberikan secupak beras kepada orang fakir miskin. Begitu juga kepada orang
yang meninggalkan puasa dan tidak menggantikan puasanya sehingga menjelang
puasa Ramadhan kembali (setahun), maka dengan itu mereka dikehendaki berpuasa
dan juga wajib memberikan secupak beras kepada fakir miskin. Begitu juga pada
tahun seterusnya. Fidyah akan naik setiap tahun selagi mana orang tersebut
tidak menggantikan puasanya.
3.
Puasa
Kaffarat ( denda karena suatu pelanggaran)
Puasa kaffarat ialah puasa yang
wajib ditunaikan karena berbuka dengan sengaja dalam melaksanakan puasa bulan
ramadhan (dalam hal ini ada khilaf), bukan karena sesuatu ‘udzur yang
dibenarkan syara akan tetapi diantaranya karena bersetubuh dengan sengaja bagi
suami istri dibulan Ramadhan disiang hari ketika dalam melaksanakan puasa, karena membunuh dengan tidak sengaja, karena
mengerjakan sesuatu yang diharamkan dalam haji, serta tidak sanggup menyembelih
binatang dan karena merusak sumpah.
4.
Puasa
Nadzar
Puasa nadzar ialah puasa wajib yang difardlukan sendiri oleh
seseorang muslim atas dirinya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Puasa nadzar
wajib ditunaikan menurut nadzarnya. Bernadzar artinya berjanji akan berpuasa,
apabila misalnya sembuh dari sakit atau jika diperkenankan sesuatu maksud yang
baik (yang bukan maksiat) dalam rangka mensyukuri nikmat atauuntuk mendekatkan
diri kepda Allah, maka wajiblah atasnyauntuk melaksanakannya. Puasa Nadzar pada
dasarnya utang, bahkan lebih tegas lagi karena biasanya dikaitkan dengan
sesuatu. Oleh karena itu, seorang yang bernadzar wajib melaksanakan puasa
Nadzar tersebut sebab ia sendiri yang membuatnyawajib. Dengan mengatakan
misalnya, “jika saya sembuh nanti, maka saya akan puasa selamalima hari
berturut-turut.” Wajib baginya untuk dilaksanakan. Nadzar sangat baik
dilaksanakan sebagai rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita,
terutama setelah hilangnya kesulitan dalam diri atau keluarga, asal nadzar
tersebut masuk akal dalam pelaksanaanya dan tidak memberatkan diri.
b.
Puasa Sunnah
Puasa sunnah ialah puasa yang
apabila kita kerjakan mendapat pahala, dan apabila kita tinggalkan atau tidak
kita kita kerjakan tidak berdosa. Berikut contoh-contoh puasa sunnah :
1.
Puasa hari Tasu’ah – ‘asyura
Puasa
sunnah diantaranya ialah berpuasa pada bulan Muharram. Yang lebih utama adalah
tanggal ke 9 dan ke 10 bulan tersebut.
2.
Puasa hari arafah
Disunnahkan
berpuasa pada tanggal 9 dari bulan Dzulhijjah, dan hari itu disebut hari
‘arafah. Disunnahkannya, pada hari itu bagi selain orang yang sedang melaksanakan
ibadah haji.
3.
Puasa 6 hari setelah hari Raya Idul
Fitri pada bulan Syawal
Disunnhakan
berpuasa selama 6 hari dari bulan syawal secara mutlak dengan tanpa
syarat-syarat.
4.
Puasa Daud (Puasa sehari dan berbuka
sehari)
Disunnahkan
bagi oramg yang mampu agar berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari.
Diterangkan bahwa puasa semacam ini merupakan salah satu macam puasa sunnah
yang lebih utama.
5.
Puasa bulan rajab, sya’ban dan
bulan-bulan mulia yang lain.
Disunnahkan
berpuasa pada bulan rajab dan sya’ban menurut kesepakatan tiga kalangan
imam-imam madzhab.
Adapun
bulan-bulan mulia yaitu ada 4, dan yang tiga berturut-turut yakni: Dzulqa’dah,
dzulhijjah dan Muharram, dan yang satu sendiri yakni bulan Rajab, maka berpuasa
pada bulan-bulan tersebut memang disunnahkan .
6.
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh
Puasa
Ayyamul Bidh yang dimaksud adalah puasa pada pertengahan bulan yaitu pada
tanggal 13, 14 dan 15 disetiap bula.
7.
Puasa Sunnah Senin-Kamis
Puasa yang
dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis, seperti yang dilakukan oleh Nabi
Muhammad SAW.
c.
Puasa Makruh
Contoh
puasa makruh adalah Puasa hari jum’at secara tersendiri, puasa awal tahun
Qibthi, puasa hari perayaan besar yang keduanya disendirikan tanpa ada puasa
sebelumnya atau sesudahnya selama hal itu tidak bertepatan dengan kebiasaan,
maka puasa itu dimakruhkan menurut tiga kelompok imam madzhab. Namun ulama
madzhab syafi’I mengatakan : tidak dimakruhkan berpuasa pada kedua hari itu
secara mutlaq.
d.
Puasa Haram
Maksudnya
ialah seluruh ummat islam memang diharamkan puasa pada saat itu, jika kita
berpuasa maka kita akan mendapatkan dosa, dan jika kita tidak berpuasa maka
sebaliknya yaitu mendapatkan pahala. Allah telah menentukan hukum agama telah
mengharamkan puasa dalam beberapa keadaan, diantaranya ialah :
1. Puasa
pada dua hari raya
Yakni Hari Raya Fitrah (Idul Fitri)
dan hari raya kurban (idul adha)
2. Puasa
Pada hari Tasyrik
Yang dimaksud hari Tasyrik yaitu tiga hari setelah hari raya
kurban, yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Pada tanggal tersebut
diharamkan berpuasa.
Naahh itu lah tentang macam-macam puasa. Apa kalian sudah mengerti? Hayoo-hayoo bagi yang masih punya hutaang puasa tahun lalu, cepat-cepat di qodo yaa.. karena puasa qodo itu termasuk puasa wajib yaa, dan yang namanya wajib itu HARUS DIKERJAKAN !!! Dan bagi kalian juga yang masih punya nadzar, harus ditepatin yaa, kalau tidak nanti kena kiffarat puas nadzar. Jangan lupa juga menjalankan yang sunnah nya yaa, dengan niat karena Allah :) semoga setiap langkah dan perjalanan serta pembelajaran kita ini mendapatkan ridho Allah SWT. dan mendapat keberkahan dari Allah. Amin Ya Raab :)
see you next guyss.. :)
Husnul Khotimah (2013820106)
Mata Kuliah : Pengembangan Pembelajaran PKn di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar