Selasa, 26 Mei 2015

PUASA


Assalamu'alaikum .. 
Haii semua.. Apa kabar :D

Guyss.. guyss.. ga terasa ya sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan kembali, yupss bulan Ramadhan 1436 H, naahh kita tinggal tunggu aja deh keputusan sidang isbat nanti kapan kita akan memulai puasa :)

Oh ya nii, ngomong-ngomong puasa, kalian tau ga sih apa itu puasa ?? Hayoo-hayoo apa itu puasa ? Yuuuk yang belum tahu banyak tentang puasa kita bahas disini nih..

      Pengertian Puasa
Puasa (Shaum) berasal dari kata bahasa arab yaitu صام يصوم صيامshaama-yashuumu, yang bermakna menahan atau sering juga disebut al-imsak. Yaitu menahan diri dari segala apa yang membatalkan puasa.
Adapun puasa dalam pengertian terminology (istilah)  agama adalah menahan diri dari makan, minum dan semua perkara yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dengan syarat-syarat tertentu.
Naahh guyss paham kan apa itu puasa ? jadi puasa itu tidak hanya sebatas menahan makan dan minum loh yaa.. tetapi menahan semua apa saja yang membatalkan puasa guys, okeeh sebelum kita mengetahui apa saja yang dapat membatalkan puasa kita bahas ini nih guyss...

    Syarat-syarat Puasa
a.      Syarat Wajib Puasa
1.      Beragama Islam
Apabila seseorang kafir, baik asli atau kafir murtad berniat puasa, tidaklah sah puasanya. Apabila seorang muslim yang berpuasavmenjadi murtad karena mencela agama islam, atau mengingkari sesuatu hukum Islam yang diijma’I oleh ummat atau dia mengerjakan sesuatu yang merupakan penghinaan bagi al-Quran atau memaki seorang Nabi, niscaya keluarlah ia dari Islam dan batallah puasanya.
2.      Baligh (telah mencapai umur dewasa)
Tanda anak yang sudah Baligh adalah telah berumur 15 tahun ke atas atau tanda yang lain seperti menstruasi bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki dan tanda lainnya. . Anak-anak tidak wajib puasa. Sabda Rasulullah saw: “ tiga orang yang terlepas dari hukum: orang yang sedang tidur hingga ia bangun,  orang gila sampai ia sembuh, kanak-kanak sampai ia balig. “ ( Riwayat Abu Dawud dan Nasaih)
3.      Berakal
Orang yang gila atau hilang akal tidak wajib berpuasa.
4.      Mumayyiz
yaitu dapat membedakan antara yang baik dan yang tidak baik.
5.      Sehat
Sehat yang dimaksud adalah kuat berpuasa, orang yang tidak kuat, misalnya karena sudah tua atau sakit, tidak wajib puasa. Dan bisa menggantinya dihari lain atau membayar fidyah.
6.      Tidak Musafir
Musafir adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Maka orang tersebut tidak diwajibkan berpuasa karena dikhawatirkan mebhayakan dirinya dan orang tersebut wajib menggantinya pada bulan lain yang diperbolehkan berpuasa.

Nah kalau ada syarat wajib pasti ada syarat sah dong guys, jika kedua syarat tersebut (wajib dan sah) tidak terpenuhi maka puasanya ga sah ya.. tetapi urusan sah atau tidak nya dan mendapatkan pahala atau tidaknya itu hanya Allah yang mengetahui ya guys, kita sebagai manusia tidak boleh menilai seseorang puasanya diterima atau tidak yaa.. tidak boleh mendahului Tuhan. Hihi

b.      Syarat Sah Puasa
1.      Beragama Islam
2.      Berakal
3.      Suci
Suci dari haid, nifas dan wiladah (bersalin). Puasa wanita yang mendapat haid, bernifas dan ataupun bersalin (wiladah), pada saat darah keluar baik banyak, ataupun sedikit, baik anak yang lahir itu sempurna, ataupun yang dilahirkan itu segumpal darah atau daging. 

Okeh guyss sekarang kita akan sedikit membahas nih tentang rukun puasa. Apa sih rukun puasa itu dan apa saja rukun puasa itu? Chek this out !!!

     Rukun Puasa
     Hal-hal yg harus dipenuhi untuk sahnya puasa. Rukun puasa itu ada dua, yaitu :
1.      Niat.
Kedudukan niat dalam ajaran islam penting sekali, karena ia menyangkut dengan kemauan. Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari menyatakan :
Artinya :“ sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung kepada niat, dan setiap manusia hanya memperoleh menurut apa yang diniatkannya.”
Banyak terjadi salah pengertian tentang niat dalam berpuasa ini. Kata niat itu sebenarnya berarti kehendak atau maksud untuk mengerjakan sesuatu dengan sadar dan sengaja. Tetapi banyak orang mengartikan seoalah-olah niat itu berarti mengucapkan atau melapalkan serangkaian  kata-kata yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan akan berbuat ini atau itu. Niat bermakna gerak kemauan yang timbul dari hati nurani. Gerak kemauan inilah yang dinilai dan merupakan cerminan asli dari hati seseorang untuk berbuat sesuatu.
Sebagai suatu amalan hati, maka orang yang berniat untuk berpuasa adalah orang yang mulai mengarahkan hatinya dengan tekad akan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam puasa baik yang bersifat anjuran maupun yang bersifat larangan untuk mendapat ridha-Nya. Karena itu maka yang berniat itu adalah hati. Hal ini tidak berarti bahwa melapalkan niat tidak boleh, tetapi yang dinilai adalah niat yang ada didalam hati tiap-tiap hambanya.
2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. 
 Seuai dengan Firman Allah, yang artinya : "Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, lalu sempurnakanlah puasa itu sampai malam” 
(QS. Al-Baqarah:187). 
              Dan hadits Nabi : “Barangsiapa yang tidak beniat (puasa Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada puasa baginya” (HR. Abu Dawud).

             Naahh setelah syarat dan rukunnya terpenuhi, yuuuk kita sekarang membahas tentang hal-hal apa saja sih yang dapat membatalkan puasa :   
     
     Hal-hal yang Membatalkan Puasa
1.      Makan dan minum.

Makan dan minum yang membatalkan puasa ialah apabila dilakukan dengan sengaja. Kalu tidak sengaja, misalnya lupa, tidak membatalkan puasa.sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “ Barang siapa lupa, sedangkan ia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah puasanya disempurnakan, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya maka dan minum.”( Riwayat Bukhari dan Muslim).
Memasukkan seuatu kedalam lubang yang ada pada badan, seperti lubang telinga, hidung, dan sebagainya, menurut sebagian ulama sama dengan makan dan minum; artinya membatalkan puasa. Mereka mengambil alasan dengan Qias, diqiaskan (disamakan) dengan makan dan minum. Ulama yang lain berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan karena tidak dapat diqiaskan dengan makan dan minum. Menurut pendapat yang kedua itu, kemasukan air sewaktu mandi tidak membatalkan puasa, begitu juga memasukan obat melalui lubang badan selain mulut, suntik, dan sebagainya, tidak membatalkan puasa karena yang demikian tidak dinamakn makan dan minum.
2.      Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali kedalam.
Muntah yang tidak disengaja tidaklah membatalkan puasa.
Sabda Rasulullah Saw: “ Dari Abu Hurairah. Rasulullah Saw telah berkata,” barangsiapa terpasksa muntah, tidaklah wajib mengqada puasanya;dan barang siapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah dia mengqada puasanya.” (Riwayat Abu Dawud, Tirmizi, dan Ibnu Hibban)
3.      Bersetubuh
Firman Allah Swt:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu.” (Al-Baqarah: 187).
Laki-laki membatalkan puasanya dengan bersetubuh diwaktu siang hari dibulan Ramadhan, sedangkan dia berkewajiban puasa, maka ia wajib membayar kafarat.
4.      Keluar darah Haid (kotoran atau nifas (darah sehabis melahirkan).
Dari Aisyah. Ia berkata,” kami disuruh oleh Rasulullah Saw. Mengqada puasa, dan tidak disuruhnya untuk mengqada salat.”
5.       Gila.
Jika gila itu datang waktu siang hari, batallah puasa.
6.      Keluar mani dengan sengaja
Keluar mani (karena bersentuhan dengan perempuan /istri atau lainnya). Karena keluar mani itu adalah puncak yang dituju orang pada persetubuhan, maka hukumnya disamakan dengan bersetubuh. Adapun keluar mani karena bermimpi, mengkhayal dan sebagainya, tidak membatalkan puasa.
Adapun orang-orang yang memperoleh keringanan untuk berbuka ketika sedang berpuasa menurut Hamid diantaranya:
a.       Orang yang sedang hamil termasuk kelompok yang harus menjaga kondisi bayi dalam perutnya normal dan menerima makanan yang seimbang, sehingga jika orang yang hamil berpuasa akan berdampak buruk terhadap perkembangan janin di dalam perutnya.
b.      Orang yang sudah sangat tua yang tidak akan mampu menahan lapar dan dahaga.
c.       Orang-orang yang sakit yang tidak ada lagi harapan kesembuhannya.
d.      Orang yang sedang bepergian jauh yang sangat melelahkan dan tidak akan mampu menahan lapardan dahaga, yang jika dipaksakan akan berakibat kemadaratan bagi jiwanya.
e.       Para buruh kasar yang tenaganya terkuras dalam mencari nafkah. 

Okeehh guyss itulah sedikit banyak nya tentang puasa, sudah mengerti semua kan ? Sebagai
muslim dan muslimah yang baik kita tidak hanya mengetahui apa itu puasa, tetapi kita juga
harus melaksanakan puasa dengan niat yang ikhlas untuk mengharap ridho Allah SWT. 

Okeeh guyss,, nanti di tulisan selanjutnya, kita akan bahas tentang macam-macam puasa yaa
dan hal-hal yang di sunnah kan saat berpusa. Ditunggu yaaaakk :D
See you bye :p

Husnul Khotimah
2013820106

Mata Kuliah : Pengembangan Pembelajaran PKn di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar