Supervisi
Pembiayaan Pendidikan
Biaya
pendidikan adalah biaya yang dikeluarkan oleh para orang tua dalam
menyekolahkan anaknya, perbandingan jika seandainya biaya tersbut
diinvenstasikan ke bidang usaha selain pendidikan.
Secara umum,
pembiayaan pendidikan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu; (1) biaya rutin (recurring
cost) dan biaya modal (capital cost). Recurring cost pada
intinya mencakup keseluruhan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan,
seperti biaya administrasi, pemeliharaan fasilitas, pengawasan, gaji, biaya
untuk kesejahteraan, dan lain-lain. Sementara capital cost atau sering
pula disebut biaya pembangunan mencakup biaya untuk pembangunan fisik,
pembelian tanah, dan pengadaan barang-barang lainnya yang didanai melalui
anggaran pembangunan.
Pembiayaan pendidikan adalah sebagai nilai rupiah dari seluruh sumber daya
(input) yang digunakan untuk suatu kegiatan pendidikan. Pembiayaan adalah
kemampuan internal sistem pendidikan untuk mengelola dana-dana pendidikan
secara efisien. Makin efisien sistem pendidikan itu makin sedikit dana yang
diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuannya dan karena itu lebih tampak tercapai
dengan anggaran yang tersedia.
1.
Sumber Biaya
Pendidikan
Kategori pembiayaan pendidikan
sendiri terdiri dari beberpa bagian yaitu:
- Biaya langsung terkait dengan penggajian guru, administrator, staf sekolah, pembelian peralatan, materi pelajaran dan gedung sekolah. Biaya ini berasal dari APBN dan APBD. Dana pendidikan selain gaji dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
- Biaya tak langsung merupakan biaya penyusulan fasilitas pendidikan, perkiraan pendapatan jika sekiranya siswa bekerja secara produktif dan pajak pendidikan.
2. Pengelolaan Biaya Pendidikan
Pengelolaan pendidikan harus mampu berusaha sebaiik
mungkin dalam mencari pemasukan keuangan guna memenuhi kebutuhan dalam
pendanaan pendidikan.
Startegi dalam pengelolaan biaya
pendidikan adalah sebagai berikut:
a.
Melakukan analisis internal dan eksternal terhadap
potensi sumber dana.
b.
Mengidentifikasi, mengelompokan dan memperkirakan
sumber-sumber dana yang dapat digali dan dikembangkan
c.
Menetapkan sumber dana melalui:
·
Musyawarah dengan orang tua didik pada awal tahun
ajaran
·
Menggalang partisipasi masyarakat melalui komite
sekolah
· Menyelenggarakan kegiatan olah raga dan kesenian
peserta didik untuk mengumpulkan dana dengan memanfaatkan fasilitas sekolah.
3.
Standar
Pembaiayaan Pendidikan
Standar
pembiayaan pendididikan yaitu beradasarkan Peraturan Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 62 tentang Pembiayaan Pendidikan.
4.
Pelaksanaan
Evaluasi Supervisi Pembiayaan Pendidikan
Dalam
melaksanakan kegiatan evaluasi supervisi pembiayaan pendidikan ada beberapa hal
yang perlu di perhatikan yaitu:
a.
Pengorganisasian
Kegiatan supervisi dan evaluasi pembiayaan pendidikan
terlebih dahulu harus dikordinasikan dengan pihak terkait seperti sekolah
(kepala sekolah), Diknas tingkat kecamatan, kabupaten ataupun propinsi.
b.
Waktu dan Tempat
Supervisi dan evaluasi kegitan ini hendaknya diatur
sedemikian rupa agar tidak mengganggu aktivitas pembelajaran misalnya pada
waktu siswa libur dengan rentang waktu yang tidak terlalu lama.
c.
Petugas
Menurut Kepmen. Pan No. 118 tahun 1996 pasal 2, tugas
pokok pengawas adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada
sekolah tertentu baik Negri maupun Swasta yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam
menjalankan tugasnya, seorang pengawas harus memiliki kecermatan dalam melihat
kondisi sekolah, ketajaman analisis dan sintesis, ketepatan memberikan teratment
yang diperlukan serta komunikasi yang baik antara pengawas sekolah dengan
setiap individu di sekolah.
d.
Perangkat
Perangkat supervisi dan evaluasi pembiayaan pendidikan
terdiri dari:
a.
Panduan supervisi
b.
Instrumen supervisi keterlaksanaan penggunaan dana
c.
Instrumen supervisi pelaksanaan program kegiatan
d.
Keberhasilan dan permasalahan pelaksanaan program
e.
Laporan hasil supervisi
5.
Strategi Pelaksanaan
1.
Temu awal; temu awal merupakan kegiatan pertemuan
antara petugas supervisi dengan pihak sekolah sebagai satker pengguna anggaran
untuk menejelaskan maksud, tujuan, jadwal, responden, dan substansi materi
pelaksanaan supervisi.
2.
Pelaksanaan supervisi dan evaluasi.
3.
Pembagian tugas.
4.
Pengumpulan data dan informasi
5.
Layanan asistensi
6.
Temu akhir
Mata Kuliah : Pengembangan Pembelajaran PKn di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar