Sabtu, 13 Juni 2015

Supervisi Pembiayaan Pendidikan

Assalamu'alaikum :)


            Supervisi Pembiayaan Pendidikan

Biaya pendidikan adalah biaya yang dikeluarkan oleh para orang tua dalam menyekolahkan anaknya, perbandingan jika seandainya biaya tersbut diinvenstasikan ke bidang usaha selain pendidikan.
Secara umum, pembiayaan pendidikan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu; (1) biaya rutin (recurring cost) dan biaya modal (capital cost). Recurring cost pada intinya mencakup keseluruhan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, seperti biaya administrasi, pemeliharaan fasilitas, pengawasan, gaji, biaya untuk kesejahteraan, dan lain-lain. Sementara capital cost atau sering pula disebut biaya pembangunan mencakup biaya untuk pembangunan fisik, pembelian tanah, dan pengadaan barang-barang lainnya yang didanai melalui anggaran pembangunan.
            Pembiayaan pendidikan adalah sebagai nilai rupiah dari seluruh sumber daya (input) yang digunakan untuk suatu kegiatan pendidikan. Pembiayaan adalah kemampuan internal sistem pendidikan untuk mengelola dana-dana pendidikan secara efisien. Makin efisien sistem pendidikan itu makin sedikit dana yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuannya dan karena itu lebih tampak tercapai dengan anggaran yang tersedia.

      1.      Sumber Biaya Pendidikan
Kategori pembiayaan pendidikan sendiri terdiri dari beberpa bagian yaitu:
  • Biaya langsung terkait dengan penggajian guru, administrator, staf sekolah, pembelian peralatan, materi pelajaran dan gedung sekolah. Biaya ini berasal dari APBN dan APBD. Dana pendidikan selain gaji dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
  • Biaya tak langsung merupakan biaya penyusulan fasilitas pendidikan, perkiraan pendapatan jika sekiranya siswa bekerja secara produktif dan pajak pendidikan.
     2.      Pengelolaan Biaya Pendidikan
Pengelolaan pendidikan harus mampu berusaha sebaiik mungkin dalam mencari pemasukan keuangan guna memenuhi kebutuhan dalam pendanaan pendidikan.
Startegi dalam pengelolaan biaya pendidikan adalah sebagai berikut:
a.         Melakukan analisis internal dan eksternal terhadap potensi sumber dana.
b.         Mengidentifikasi, mengelompokan dan memperkirakan sumber-sumber dana yang dapat digali dan dikembangkan
c.         Menetapkan sumber dana melalui:
·         Musyawarah dengan orang tua didik pada awal tahun ajaran
·         Menggalang partisipasi masyarakat melalui komite sekolah
·  Menyelenggarakan kegiatan olah raga dan kesenian peserta didik untuk mengumpulkan dana dengan memanfaatkan fasilitas sekolah.

     3.      Standar Pembaiayaan Pendidikan
Standar pembiayaan pendididikan yaitu beradasarkan Peraturan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 62 tentang Pembiayaan Pendidikan.

     4.      Pelaksanaan Evaluasi Supervisi Pembiayaan Pendidikan
Dalam melaksanakan kegiatan evaluasi supervisi pembiayaan pendidikan ada beberapa hal yang perlu di perhatikan yaitu:
a.       Pengorganisasian
Kegiatan supervisi dan evaluasi pembiayaan pendidikan terlebih dahulu harus dikordinasikan dengan pihak terkait seperti sekolah (kepala sekolah), Diknas tingkat kecamatan, kabupaten ataupun propinsi.
b.      Waktu dan Tempat
Supervisi dan evaluasi kegitan ini hendaknya diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu aktivitas pembelajaran misalnya pada waktu siswa libur dengan rentang waktu yang tidak terlalu lama.
c.       Petugas
Menurut Kepmen. Pan No. 118 tahun 1996 pasal 2, tugas pokok pengawas adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sekolah tertentu baik Negri maupun Swasta yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam menjalankan tugasnya, seorang pengawas harus memiliki kecermatan dalam melihat kondisi sekolah, ketajaman analisis dan sintesis, ketepatan memberikan teratment yang diperlukan serta komunikasi yang baik antara pengawas sekolah dengan setiap individu di sekolah.
d.      Perangkat
Perangkat supervisi dan evaluasi pembiayaan pendidikan terdiri dari:
a.       Panduan supervisi
b.      Instrumen supervisi keterlaksanaan penggunaan dana
c.       Instrumen supervisi pelaksanaan program kegiatan
d.      Keberhasilan dan permasalahan pelaksanaan program
e.       Laporan hasil supervisi

     5.      Strategi Pelaksanaan
1.      Temu awal; temu awal merupakan kegiatan pertemuan antara petugas supervisi dengan pihak sekolah sebagai satker pengguna anggaran untuk menejelaskan maksud, tujuan, jadwal, responden, dan substansi materi pelaksanaan supervisi.
2.      Pelaksanaan supervisi dan evaluasi.
3.      Pembagian tugas.
4.      Pengumpulan data dan informasi
5.      Layanan asistensi
6.      Temu akhir
 Mata Kuliah : Pengembangan Pembelajaran PKn di SD
 Dosen : Dirgantara Wicaksono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar